This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 14 Januari 2012

Daftar Nama Negara Dunia Anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) - Belajar Ilmu Pengetahuan Umum Dunia Global Internasional

Daftar nama-nama negara di bawah ini adalah nama-nama negara yang terdaftar dalam organisasi PBB atau perserikatan bangsa-bangsa hingga bulan juni 2006 yang berjumlah 192 negara. PBB adalah sebutan dalam bahasa indonesia untuk united nations yang biasa disingkat dengan UN saja. Sifat daftar negara ini dapat berubah-ubah kapan saja. Selain nama negara juga terdapat tanggal negara tersebut mulai bergabung atau masuk dan terdaftar sebagai negara anggota PBB.

Daftar negara anggota PBB / UN :

Afganistan - terdaftar sejak 19 November 1946
Afrika Selatan - terdaftar sejak 7 November 1945
Republik Afrika Tengah - terdaftar sejak 20 September 1960
Albania - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Aljazair - terdaftar sejak 8 Oktober 1962
Amerika Serikat - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Andorra - terdaftar sejak 28 Juli 1993
Angola - terdaftar sejak 1 Desember 1976
Antigua dan Barbuda - terdaftar sejak 11 November 1981
Arab Saudi - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Argentina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Armenia - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Australia - terdaftar sejak 1 November 1945
Austria - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Azerbaijan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Bahama - terdaftar sejak 18 September 1973
Bahrain - terdaftar sejak 21 September 1971
Bangladesh - terdaftar sejak 17 September 1974
Barbados - terdaftar sejak 9 Desember 1966
Belanda - terdaftar sejak 10 Desember 1945
Belarus - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Belgia - terdaftar sejak 27 Desember 1945
Belize - terdaftar sejak 25 September 1981
Benin - terdaftar sejak 20 September 1960
Bhutan - terdaftar sejak 21 September 1971
Bolivia - terdaftar sejak 14 November 1945
Bosnia Herzegovina - terdaftar sejak 22 Mei 1992
Botswana - terdaftar sejak 17 Oktober 1966
Brasil - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Britania Raya - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Brunei - terdaftar sejak 21 September 1984
Bulgaria - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Burkina Faso - terdaftar sejak 20 September 1960
Burundi - terdaftar sejak 18 September 1962
Chad - terdaftar sejak 20 September 1960
Chili - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Ceko - terdaftar sejak 19 Januari 1993
Denmark - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Djibouti - terdaftar sejak 20 September 1977
Dominika - terdaftar sejak 18 Desember 1978
Republik Dominika - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Ekuador - terdaftar sejak 21 Desember 1945
El Salvador - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Eritrea - terdaftar sejak 28 Mei 1993
Estonia - terdaftar sejak 17 September 1991
Ethiopia - terdaftar sejak 13 November 1945
Fiji - terdaftar sejak 13 Oktober 1970
Filipina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Finlandia - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Gabon - terdaftar sejak 20 September 1960
Gambia - terdaftar sejak 21 September 1965
Georgia - terdaftar sejak 31 Juli 1992
Ghana - terdaftar sejak 8 Maret 1957
Grenada - terdaftar sejak 17 September 1974
Guatemala - terdaftar sejak 21 November 1945
Guinea Khatulistiwa - terdaftar sejak 12 November 1968
Guinea - terdaftar sejak 12 Desember 1958
Guinea Bissau - terdaftar sejak 17 September 1974
Guyana - terdaftar sejak 20 September 1966
Haiti - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Honduras - terdaftar sejak 17 Desember 1945
Hongaria - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Islandia - terdaftar sejak 19 November 1946
India - terdaftar sejak 30 Oktober 1945
Indonesia - terdaftar sejak 28 September 1950
Iran - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Irak - terdaftar sejak 21 Desember 1945
Irlandia - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Israel - terdaftar sejak 11 Mei 1949
Italia - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Jamaika - terdaftar sejak 18 September 1962
Jepang - terdaftar sejak 18 Desember 1956
Jerman - terdaftar sejak 18 September 1973
Kamboja - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Kamerun - terdaftar sejak 20 September 1960
Kanada - terdaftar sejak 9 November 1945
Kazakhstan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Kenya - terdaftar sejak 16 Desember 1963
Kepulauan Marshall - terdaftar sejak 17 September 1991
Kepulauan Solomon - terdaftar sejak 19 September 1978
Kiribati - terdaftar sejak 14 September 1999
Kolombia - terdaftar sejak 5 November 1945
Komoro - terdaftar sejak 12 November 1975
Republik Kongo - terdaftar sejak 20 September 1960
Republik Demokratik Kongo - terdaftar sejak 20 September 1960
Kosta Rika - terdaftar sejak 2 November 1945
Kroasia - terdaftar sejak 22 Mei 1992
Kuba - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Korea Selatan - terdaftar sejak 17 September 1991
Korea Utara - terdaftar sejak 17 September 1991
Kuwait - terdaftar sejak 14 Mei 1963
Kirgizia - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Laos - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Latvia - terdaftar sejak 17 September 1991
Lebanon - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Lesotho - terdaftar sejak 17 Oktober 1966
Liberia - terdaftar sejak 2 November 1945
Libya (Arab Jamahiriya) - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Liechtenstein - terdaftar sejak 18 September 1990
Lituania - terdaftar sejak 17 September 1991
Luxemburg - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Macedonia (Yugoslavia Lama) - terdaftar sejak 8 April 1993
Madagaskar - terdaftar sejak 20 September 1960
Malawi - terdaftar sejak 1 Desember 1964
Malaysia - terdaftar sejak 17 September 1957
Maladewa - terdaftar sejak 21 September 1965
Mali - terdaftar sejak 28 September 1960
Malta - terdaftar sejak 1 Desember 1964
Maroko - terdaftar sejak 12 November 1956
Mauritania - terdaftar sejak 27 Oktober 1961
Mauritius - terdaftar sejak 24 April 1968
Mesir - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Meksiko - terdaftar sejak 7 November 1945
Mikronesia - terdaftar sejak 17 September 1991
Moldavia - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Monako - terdaftar sejak 28 Mei 1993
Mongolia - terdaftar sejak 27 Oktober 1961
Montenegro - terdaftar sejak 28 Juni 2006
Mozambik - terdaftar sejak 16 September 1975
Myanmar - terdaftar sejak 19 April 1948
Namibia - terdaftar sejak 23 April 1990
Nauru - terdaftar sejak 14 September 1999
Nepal - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Nikaragua - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Niger - terdaftar sejak 20 September 1960
Nigeria - terdaftar sejak 7 Oktober 1960
Norwegia - terdaftar sejak 27 November 1945
Oman - terdaftar sejak 7 Oktober 1971
Pakistan - terdaftar sejak 30 September 1947
Palau - terdaftar sejak 15 Desember 1994
Panama - terdaftar sejak 13 November 1945
Pantai Gading - terdaftar sejak 20 September 1960
Papua Nugini - terdaftar sejak 10 Oktober 1975
Paraguay - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Perancis - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Peru - terdaftar sejak 31 Oktober 1945
Polandia - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Portugal - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Qatar - terdaftar sejak 21 September 1971
Rumania - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Rusia - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Rwanda - terdaftar sejak 18 September 1962
Saint Kitts dan Nevis - terdaftar sejak 23 September 1983
Saint Lucia - terdaftar sejak 18 September 1979
Saint Vincent dan Grenadines - terdaftar sejak 16 September 1980
Samoa - terdaftar sejak 15 Desember 1976
San Marino - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Sao Tome dan Principe - terdaftar sejak 16 September 1975
Selandia Baru - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Senegal - terdaftar sejak 28 September 1960
Serbia - terdaftar sejak 1 November 2000
Seychelles - terdaftar sejak 21 September 1976
Sierra Leone - terdaftar sejak 27 September 1961
Singapura - terdaftar sejak 21 September 1965
Siprus - terdaftar sejak 20 September 1960
Slovakia - terdaftar sejak 19 Januari 1993
Slovenia - terdaftar sejak 22 Mei 1992
Somalia - terdaftar sejak 20 September 1960
Spanyol - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Sri Lanka - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Sudan - terdaftar sejak 12 November 1956
Suriah - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Suriname - terdaftar sejak 4 Desember 1975
Swaziland - terdaftar sejak 24 September 1968
Swedia - terdaftar sejak 19 November 1946
Swiss - terdaftar sejak 10 September 2002
Tajikistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Tanjung Verde - terdaftar sejak 16 September 1975
Tanzania - terdaftar sejak 14 Desember 1961
Thailand - terdaftar sejak 16 Desember 1946
Tiongkok / Cina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Timor Timur - terdaftar sejak 27 September 2002
Togo - terdaftar sejak 20 September 1960
Tonga - terdaftar sejak 14 September 1999
Trinidad Tobago - terdaftar sejak 18 September 1962
Tunisia - terdaftar sejak 12 November 1956
Turki - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Turkmenistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Tuvalu - terdaftar sejak 5 September 2000
Uganda - terdaftar sejak 25 Oktober 1962
Ukraina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Uni Emirat Arab - terdaftar sejak 9 Desember 1971
Uruguay - terdaftar sejak 18 Desember 1945
Uzbekistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Vanuatu - terdaftar sejak 15 September 1981
Venezuela - terdaftar sejak 15 November 1945
Vietnam - terdaftar sejak 20 September 1977
Yaman - terdaftar sejak 30 September 1947
Yordania - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Yunani - terdaftar sejak 25 Oktober 1945
Zambia - terdaftar sejak 1 Desember 1964
Zimbabwe - terdaftar sejak 25 Agustus 1980

Daftar Mata Uang Negara di Dunia

Berikut ini adalah daftar mata uang negara sedunia. Contoh cara membacanya adalah pada baris yang pertama berarti negara Abbesinia memiliki mata uang Dollar Abbesinia. Mata uang yang sama bukan berarti memiliki mata uang yang sama, namun hanya namanya saja yang sama, sedangkan secara fisik berbeda. Contohnya seperti Dollar yang memiliki banyak jenis seperti dollar amerika, dollar singapura, dollar zimbabwe dan lain sebagainya.

"Nama Negara" : "Nama Mata Uang"

Abbesinia : Dollar
Afghanistan : Afgani
Afrika Selatan : Rand
Afrika Tengah : Franc
Albania : Lek
Aliazair : Dinar
Amerika Serikat : Dollar
Angola : Kwanza
Argentina : Peso
Australia : Dollar
Austria : Shilling
Bangladesh : Taha
Belanda : Gulden
Belgia : Franc
Bolivia : Boliviarnus
Brazil : Cruzeiro
Brunei Darussalam : Dollar
Bulgaria : Lev
Canada : Dollar
Cekoslovakia : Koruna
Ceylon : Rupee
Chad : Franc
Chili : Peso
Cina : Yuan
Denmark : Krone
Dominika : Peso
EI Salvador : Kolon
Emirat Arab : Dirham
Equador : Sucrve
Ethiopia : Birr
Filipina : Peso
Finlandia : Markka
Ghana : Cedi
Guatemala : Queizal
Haiti : Courde
Honduras : Lempira
Hongaria : Forint
Hongkong : Dollar
India : Rupee
Indonesia : Rupiah
Inggris : Pound Sterling
Irak : Dinar
Iran : Real
Irlandia : Pound
Islandia : Krona
Italia : Lire
Jamaika : Dollar
Jepang : Yen
Jerman : Deutsche Mark
Kamboja : Riel
Kamerun : Franc
Kenya : Shilling
Kolumbia : Peso
Kongo : Franc
Korea Selatan. : Won
Korea utara : Won
Kuba : Peso
Kuwait : Dinar
Laos : New Kip
Libanon : Pound
Liberia : Dollar
Libia : Dinar
Luxemburg : Franc
Malaysia : Ringgit
Malvinas : Pound
Maroko : Dirham
Meksiko : Peso
Mesir : Pound
Monako : Franc
Mongolia : Tugrik
Mozambik : Escudo
Muangthai : Bath
Myanmar : Kyat
Namibia : Rand
Nepal : Rupee
New Zealand : Dollar
Nicaragua : Kordoba
Nigeria : Naira
Norwegia : Kroon
Oman : Rial
Pakistan : Rupee
Panama : Balboa
Papua Nugini : Kina
Paraguay : Guarani
Perancis : Franc
Peru : Sole
Polandia : Zloty
Portugal : Escudo
Qatar : Riyal
Rumania : Leu
Rusia : Rubel / Ruble / Rouble
Saudia Arabia : Riyal
Senegal : Franc
Singapura : Dollar
Siprus : Pound
Spanyol : Peseta
Srilanka : Rupee
Sudan : Pound
Suriah : Pound
Suriname : Guilder
Swedia : Kroon
Swiss : Franc
Syria : Pound
Taiwan : Dollar
Tanzania : Shilling
Thailand : Baht
Tunisia : Dinar
Turki : Lira
Uganda : Shilling
Uruguay : Peso
Vatikan : Lira
Venezuela : Bolivar
Vietnam : Dong
Yaman : Imani
Yordania : Dinar
Yugoslavia : Dinar
Yunani : Drachma
Zaire : Zaire
Zambia : Kwacha
Zimbabwe : Dollar

Minggu, 18 Desember 2011

Zombie

Zombie sebenarnya berasal dan muncul dari Pulau Haiti di Karibia. Mereka adalah orang-orang yang hampir mati, lalu dihidupkan kembali dari tubuh yang hampir mati tersebut oleh para pendeta/ dukun Voodoo (semacam ilmu ghaib/ supranaturalnya suku-suku indian, tentunya ini pakai mantera-mantera).

 
Mereka biasanya digunakan sebagai budak selama sisa-sisa hidup mereka yang sangat meyedihkan. Seperti halnya manusia, zombie pun dapat bergerak, makan, mendengar, dan berbicara, namun mereka tidak memiliki ingatan dan wawasan tentang kondisi mereka.

Legenda tentang zombie telah beredar selama berabad-abad, namun baru pada tahun 1980 sebuah kasus baru didokumentasikan. Cerita ini dimulai pada tahun 1962 di Haiti. Seorang pria yang bernama Clairivius Narcisse dijual kepada salah satu Dukun Voodoo oleh saudara laki-lakinya, karena Clairvius menolak menjual bagian warisannya berupa tanah keluarga. Segera saja Clairvius dibuat meninggal dan dikuburkan. Namun, sebenarnya ia tidak benar-benar mati, namun malah dijadikan zombie dan diperkejakan di perkebunan tebu bersama para pekerja zombie lainnya. Pada thn 1964, setelah pemilik zombie tersebut meninggal, para zombie-zombie itu akhirnya menyebar dan mengembara melintasi pulau dalam keadaan “linglung” selama kurang lebih 16 tahun lamanya sebelum mereka-mereka ini ditangkap.

Dr.Wade Davis, seorang ahli etnobiologi dari Harvard University, memutuskan pergi Ke Haiti untuk meneliti kebenaran cerita tersebut dan ketika tiba disana ia benar-benar menemui beberapa dukun-dukun voodoo yang mempraktekkan cara pemubatan zombie. Intinya, buatlah mereka “mati” dan buatlah mereka “gila”, sehingga pikiran mereka dapat ditundukkan. Seringkali dukun-dukun tersebut secara diam-diam memberikan semacam obat-obatan untuk mencapai hal ini. Cara membuat mereka mati tidak seperti yang kita bayangkan, misalnya dibacok pakai celurit, atau dipukul pake benda tumpul, dll. Namun dengan cara yang cukup unik, yaitu dengan campuran kulit katak yang biasa disebut “bufo bufo bufo” dan ikan puffer (jadi intinya mereka ini tidak benar-benar mati, alias nyawanya masih ada). Campuran ini dapat ditambahkan pada makanan, atau dioleskan pada kulit, terutama pada kulit yang lembut dan tidak rusak dibagian dalam lengan dekat siku. Kemudian setelah beberapa menit, para korban akan “terlihat” seperti mati, dengan napas dan detak jantung yang sangat lambat dan lemah. Nah kalau sudah begitu, maka orang-orang yang melihatnya mengira ia telah mati dan segera dikuburkan. Tapi ingat, mereka ini belum benar-benar mati, mungkin hanya dukun-dukun yang menyebabkan mereka seperti itulah yang benar-benar mengetahui kondisi sebenarnya.

Kemudian, setelah ia dikubur oleh keluarganya, para dukun harus menunggu terlebih dahulu selama kira-kira beberapa jam untuk menggali dan kemudian mengambil jasadnya (tapi jangan terlalu lama karena mereka bisa mati benaran karena sesak napas didalam sana). Lalu bagaimana cara membuat mereka “gila”?, yaitu dengan memaksa mereka memakan sejenis pasta yang terbuat dari Datura (rumput Jimsons). Karena datura ini sifatnya memutus hubungan pikiran dengan realitas, dan kemudian menghancurkan seluruh ingatan yang ada.Setelah mengkonsumsi itu mereka akan kebingungan, tidak tahu ini hari apa, dimana mereka berada, bahkan dirinya sendiri ia tidak tahu. Nah, sekarang zombie yang telah berada dalam kondisi semipermanen menjadi gila, dijual ke perkebunan tebu sebagai budak pekerja. Mereka diberi datura lagi jika perasaan mereka terlihat mulai pulih. Jadi intinya, zombie yang sebenarnya itu bukan seperti yang digambarkan ddidalam game maupun film-film yang umumnya telah benar-benar mati seperti vampire-vampire china yang bisa bangkit kembali, berjalan , lalu kemudian dapat bergerak menyerang manusia. Hal itu salah besar, zombie yang sebenarnya adalah seperti yang aku ceritakan diatas tadi.

Lalu Bagaimana Analisis Kimia-nya Dari Pembuatan Zombie Itu?
Para dukun2 voodoo menggunakan kulit katak bufo dan ikan pufer untuk membuat seseorang menjadi zombie. Kulit katak jenis “bufo bufo bufo” itu sangat berbahaya ,terdapat beberapa kandungan kimia yang bersifat racun mematikan didalamnya,yaitu biogenetik amina, bufogenin, dan bufotoksin. Sedangan ikan puffer dikenal di Jepang dengan nama Fugo. Racunnya disebut “tetrodotoksin”,racun saraf yang mematikan. Efek penghilang rasa sakitnya 160.000 kali lebih kuat daripada kokain. Memakan ikan jenis ini bisa membuat “Keblinger” karena kandungan racunnya. Di Jepang, banyak orang-orang yang mati setelah menyantap ikan jenis ini, pada umumnya toksin tsb dengan cepat menurunkan suhu tubuh dan tekanan darah, selain itu dapat menyebabkan orang yang memakannya mengalami koma.

Sedangkan Datura adalah sejenis rumput Jimson (nama latinnya Brugmansia Candida), tumbuhan ini mengandung bahan kimia atropin, hyoskiamin dan skopolamin yang apabila dikonsumsi akan menyebabkan kita kehilangan ingatan. Bahkan jika mengkonsumsinya telalu banyak, kelumpuhan dan kematian akan mendatangi kita. Orang yang memberi bahan kimia diatas haruslah cukup terampil, harus bisa memperkirakan takaran secukupnya pada manusia yang mau dijadikan zombie supaya nantinya tidak mati benaran.

Inilah Sebabnya Mengapa Jika Terkena Liur Anjing Harus Dibasuh Dengan Tanah

Ternyata hal ini sudah diberitahukan pada kita sejak 1400 tahun yang lalu. Ilmuwan membuktikan jika Virus anjing itu sangat lembut dan kecil. Sebagaimana diketahui, semakin kecil ukuran mikroba, ia akan semakin efektif untuk menempel dan melekat pada dinding sebuah wadah.

Air liur anjing mengandung virus berbentuk pita cair. Dalam hal ini tanah berperan sebagai penyerap mikroba berikut virus-virusnya yang menempel dengan lembut pada wadah. Perhatikan kata Rosulullah berikut :

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, Sucinya wadah seseorang saat dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali. (HR. Muslim)

Bahaya Liur Anjing
Air liur anjing dari jenis apapun berbahaya bagi manusia. Persatuan Dokter Kesehatan Anak di Munich-Jerman, mengungkapkan bahwa air liur anjing mengandung berbagai kuman penyebab penyakit. Bakteri tersebut dapat masuk dan menyerang organ dalam manusia melalui sistem terbuka.

Resiko tertular penyakit kian besar apabila terkena gigitan anjing.

Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari

Bahaya Anjing Tidak Hanya Pada Liurnya Saja.
Menurut peneliti dari Universitas Munich, menyatakan bahwa memelihara anjing meningkatkan resiko kanker payudara. Peluang dan resiko mengidap kanker oleh karena memelihara anjing jauh lebih besar dibanding memelihara piaraan lain seperti kucing dan kelinci.

Sebanyak 79,7 % penderita kanker payudara ternyata sering bercanda dengan anjing, diantaranya dengan memeluk, mencium, menggendong, memandika, dan semua aktivitas perawatan anjing. Hanya 4,4 % pasien yang tidak memiliki hewan peliharaan.

Mengapa Harus Dibersihkan Dengan Tanah
Tanah, menurut ilmu kedokteran modern diketahui mengandung dua materi yang dapat membunuh kuman-kuman, yakni: tetracycline dan tetarolite. Dua unsur ini digunakan untuk proses pembasmian (sterilisasi) beberapa kuman.

Eksperimen dan beberapa hipotesa menjelaskan bahwa tanah merupakan unsur yang efektif dalam membunuh kuman. Anda juga bakal terkejut ketika mengetahui tanah kuburan orang yang meninggal karena sakit aneh dan keras, yang anda kira terdapat banyak kuman karena penyakitnya itu, ternyata para peneliti tidak menemukan bekas apapun dari kuman penyakit tersebut di dalam kandungan tanahnya.

Menurut Muhammad Kamil Abd Al Shamad, tanah mengandung unsur yang cukup kuat menghilangkan bibit-bibit penyakit dan kuman-kuman. Hal ini berdasarkan bahwa molekul-molekul yang terkandung di dalam tanah menyatu dengan kuman-kuman tersebut, sehingga mempermudah dalam proses sterilisasi kuman secara keseluruhan. Ini sebagaimana tanah juga mengandung materi-materi yang dapat mensterilkan bibit-bibit kuman tersebut.

Para dokter mengemukakan, kekuatan tanah dalam menghentikan reaksi air liur anjing dan virus-virus di dalamnya lebih besar karena perbedaan dalam daya tekan pada wilayah antara cairan (air liur anjing) dan tanah.

Dr. Al Isma’lawi Al-Muhajir mengatakan anjing dapat menularkan virus tocks characins, virus ini dapat mengakibatkan kaburnya penglihatan dan kebutaan pada manusia.

Fakta Tentang Anjing Yang Tak Banyak Diketahui
dr. Ian Royt menemukan 180 sel telur ulat dalam satu gram bulunya, seperempat lainnya membawa 71 sel telur yang mengandung jentik-jentik kuman yang tumbuh berkembang, tiga di antaranya dapat matang yang cukup dengan menempelkannya pada kulit. Sel-sel telur ulat ini sangat lengket dengan panjang mencapai 1 mm. Data statistik di Amerika menunjukan bahwa terdapat 10 ribu orang yang terkena virus ulat tersebut, kebanyakan adalah anak-anak.

Secara ilmiah, anjing dapat menularkan berbagai macam penyakit yang membahayakan karena ada ulat-ulat yang tumbuh berkembang biak dalam ususnya. Para dokter menguatkan bahaya ulat ini dan racun air liur yang disebabkan oleh anjing. Biasanya penyakit ini berpindah pada manusia atau hewan melalui air liur pembawa virus yang masuk pada bekas jilatannya atau pada luka yang terkena air liurnya.

Ketika ulat-ulat ini sampai pada tubuh manusia, maka ia akan bersemayam di bagian organ tubuh manusia yaitu paru-paru. Ulat yang bersemayam di paru-paru, yang bertempat di hati dan beberapa organ tubuh bagian dalam lainnya, mengakibatkan terbentuknya kantong yang penuh dengan cairan. Dari luar, kantong ini diliputi oleh dua lapisan dengan ukuran kantong sebesar bentuk kepala embrio. Penyakit tersebut berkembang dengan lambat. Ulat Echinococcosis dapat tumbuh berkembang di dalam kantong itu selama bertahun-tahun.

SUBHANALLAH…. lebih dari 1400 tahun yang lalu Nabi SAW telah menyarankan untuk tidak bersentuhan dengan anjing dan air liurnya, dan telah memerintahkan untuk membasuhnya (jika terkena) dengan tujuh kali siraman yang salah satunya menggunakan tanah.

Penelitian Ir. Soekarno
Sayid Muhammad bin Alwi al-Maliki menjelaskan bahwa kajian ilmuan membuktikan bahawa, air liur anjing mengandung mikrobakteria sehingga jika objek yang terkena air liur anjing dicuci dengan sabun, maka tidak menjamin bersih dari mikrobakteria tersebut.

Untuk mematikan kuman tersebut, harus dengan cara ditaburi tanah atau debu yang dicampur dengan air. Cara ini terbukti berkesan berdasarkan kajian dan uni kaji makmal yang di masa Nabi SAW tidak ada.

Suatu ketika, bekas Presiden Repulik Indonesia, Soekarno, pernah mengatakan bahwa pada zaman sekarang kita tidak perlu lagi menyamak, atau membasuh tujuh kali yang diantaranya dicampur dengan debu apabila terkena najis kelas berat.

cukup menggunakan sabun. Pendapatnya ditentang oleh para ulama Indonesia pada waktu itu. Para ulama tersebut meminta Presiden untuk melakukan eksperimen membuktikan mana yang lebih relevan; penggunaan sabun atau dengan debu. Maka dilakukanlah eksperimen dengan sampel dua benda yang telah dijilat oleh anjing. Satu di antara dicuci menggunakan sabun, dan yang satu lagi dibersihkan dengan debu.
Hasil dari pengamatan mikroskop didapati bahwa, benda yang dibasuh dengan menggunakan sabun masih terlihat kuman dari hasil jilatan anjing. Sebaliknya, benda yang dibersihkan dengan debu sangat bersih dan terbebas dari kuman.

Maha Suci Allah dengan segala kekuasaan-Nya. Sungguh, apa-apa yang ditetapkan Allah, ada manfaat yang boleh diambil
***
Sumber: Kaskus. us

Larangan Pengkhususan Puasa Hari Jum’at

Telah diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum’at, kecuali jika berpuasa sehari sebelum atau setelahnya” [Ditakhrij oleh Muslim : Kitabush Shaum/Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jum'ah Munfaridan (1144)]

Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan, karena Islam memiliki tiga hari raya yakni Idul Fitri dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari Raya mingguan yakni hari Jum’at. Oleh sebab itu hari ini terlarang dari pengkhususan puasa, karena hari Jum’at adalah hari yang sepatutnya seseorang lelaki mendahulukan shalat Jum’at, menyibukkan diri berdoa, serta berdzikir, dia serupa dengan hari Arafah yang para jama’ah haji justru tidak diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan dengan do’a dan dzikir, telah diketahui pula bahwa ketika saling berbenturan beberapa ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka lebih didahulukan ibadah yang tak bisa ditunda daripada ibadah yang masih bisa ditunda.

Apabila ada orang yang berkata, “Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan Jum’at sebagai hari raya mingguan seharusnya menjadikan puasa pada hari itu menjadi haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Fitri dan Adha) tidak hanya pengkhususannya saja”.

Kami katakan, “Dia (Jum’at) berbeda dengan dua hari raya itu ; sebab dia berulang di setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tiada larangan yang berderajat haram padanya, selanjutnya di sana ada sifat-sifat lain dari dua hari raya tersebut yang tidak didapatkan di hari Jum’at.

Adapun apabila dia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa, karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.

Sedangkan soal seorang penanya, “Apakah larangan ini khusus untuk puasa nafilah (sunah) atau juga puasa Qadha (pengganti hutang puasa) ?

Sesungguhnya dhahir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya mengkhususkan puasa sama saja apakah untuk puasa wajib (qadla) atau puasa sunnah, -Ya Allah-, kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk bekerja, tidak pernah longgar dari pekerjaannya sehingga dia bisa membayar hutang puasanya kecuali pada hari Jum’at, ketika itu dia tidak lagi makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa ; karena dia memerlukan hal itu.
***
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin